
UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Bagian Ketiga Pendidikan
Pasal 40
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau wajib memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pasal 40
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau wajib memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan menyelenggarakan pendidikan inklusif Pemerintah dan/atau dan Daerah pendidikan dalam memfasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
(1) Pemerintah dan menyelenggarakan pendidikan inklusif Pemerintah dan/atau dan Daerah pendidikan dalam memfasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif; dan
e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal 42
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi :
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; c. mengembangkan program kompensatorik; d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(4) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas
e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
f. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
(7) Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi :
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; c. mengembangkan program kompensatorik; d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(4) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas
e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
f. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
(7) Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
sumber :siswandi ketua PPDI
persatuan penyandang disabilitas indonesia .
persatuan penyandang disabilitas indonesia .
∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆®∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆∆°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
®®®®®®®®®®®®®®®®®®®™™™™™™ vvvvvvvvv™™™™™™
+++++++++++++++++++++++++++++
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶e-tuli¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶
®®®®®®®®®®®®®®®®®®®™™™™™™ vvvvvvvvv™™™™™™
+++++++++++++++++++++++++++++
¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶e-tuli¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶¶
Posting Komentar